Penertiban Iklan Rokok Belum Merata
Toko retail masih memampang iklan rokok. Belum banyak pengelola minimarket yang mengetahui larangan memajang semua bentuk produk rokok.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan iklan rokok yang terpampang di toko-toko retail. Namun langkah ini belum dibarengi dengan sosialisasi yang memadai. Sebab, masih banyak toko retail, terutama minimarket, yang memajang stiker atau poster sigaret di sekitar meja kerja kasir. Di etalase, pengelola terang-terangan memajang berbagai merek sigaret.
Pemandangan itu paling tidak terlihat di satu minimarket di Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini