Tiga Jalan dengan Aturan Pembatasan
Penerapan sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga ruas jalan. Pelanggar aturan belum dikenai sanksi tilang.
JAKARTA – Sejumlah pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, kemarin. Pengemudi mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil kedapatan masuk ke kawasan pembatasan meski sudah terdapat rambu-rambu. "Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. “Padahal hari ini (kemarin)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini