maaf email atau password anda salah


Tiga Jalan dengan Aturan Pembatasan

Penerapan sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga ruas jalan. Pelanggar aturan belum dikenai sanksi tilang.

arsip tempo : 171416022737.

Petugas Satpol PP mengatur lalu lintas pada titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan di Jakarta, 26 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171416022737.

JAKARTA – Sejumlah pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, kemarin. Pengemudi mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil kedapatan masuk ke kawasan pembatasan meski sudah terdapat rambu-rambu. "Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. “Padahal hari ini (kemarin)

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan