Tiga Jalan dengan Aturan Pembatasan
Penerapan sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga ruas jalan. Pelanggar aturan belum dikenai sanksi tilang.
arsip tempo : 172204199220.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/08/26/780856/780856_1200.jpg)
JAKARTA – Sejumlah pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, kemarin. Pengemudi mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil kedapatan masuk ke kawasan pembatasan meski sudah terdapat rambu-rambu. "Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. “Padahal hari ini (kemarin)
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini