Kembali ke Sistem Ganjil-Genap
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali sistem ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor di Ibu Kota. Hari ini pemerintah mulai menjalankan uji coba di delapan ruas jalan protokol. Uji coba tersebut rencananya berlangsung selama lima hari. Setelah itu, aturan pembatasan diberlakukan secara resmi.
Adapun ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil-genap adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H.&nbs
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini