Bogor Lanjutkan Pemberlakuan Ganjil-Genap
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor dan Kepolisian Resor Kota Bogor memperpanjang aturan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem pelat nomor ganjil-genap hingga 16 Agustus mendatang. Kebijakan itu diterapkan seiring dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Hujan tersebut.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan ganjil-genap berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi. Angka belakang pelat...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini