Pekerja wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk bisa melintasi pos penyekatan pada masa PPKM darurat. Membantu penegakan aturan bekerja dari rumah.
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat pengemudi di pos penyekatan PPKM Darurat, Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat, 6 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 167556867391
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mendukung penerapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat itu bisa menjadi saringan bagi perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang ngotot meminta pegawainya masuk kantor selama limitasi berlaku.
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan surat registrasi bisa mencegah pel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.