KPK Tahan Eks Direktur Sarana Jaya
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul dan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan korporasi PT Adonara Propertindo.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini