Indikasi Korupsi di Pondok Ranggon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan di Pondok Ranggon dan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 150 miliar. Perkara ini melibatkan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli dan PT Adonara Propertindo sebagai penjual.
Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory&nbs
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini