maaf email atau password anda salah


Tergantung Restu Lurah

Surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta kembali berlaku seiring dengan berlangsungnya masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei mendatang. Ketentuannya diatur dalam keputusan gubernur yang akan terbit hari ini.

arsip tempo : 171510435725.

Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta, 26 Mei 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171510435725.

JAKARTA - Surat izin keluar-masuk (SIKM) hadir lagi. Siapa pun yang hendak melintasi batas Ibu Kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021, per besok hingga 17 Mei mendatang, wajib mengantonginya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan prosedur pengajuan dan pemberlakuan SIKM akan terbit dalam bentuk keputusan gubernur pada hari ini. “Masih dalam proses,” kata Syafrin, kemarin.

Rencananya, pengajuan s

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan