Surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta kembali berlaku seiring dengan berlangsungnya masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei mendatang. Ketentuannya diatur dalam keputusan gubernur yang akan terbit hari ini.
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara dengan mobil bernomor polisi luar Jabodetabek di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta, 26 Mei 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 168596042527_
JAKARTA - Surat izin keluar-masuk (SIKM) hadir lagi. Siapa pun yang hendak melintasi batas Ibu Kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021, per besok hingga 17 Mei mendatang, wajib mengantonginya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan prosedur pengajuan dan pemberlakuan SIKM akan terbit dalam bentuk keputusan gubernur pada hari ini. “Masih dalam proses,” kata Syafrin, kemarin.
Rencananya, pengajuan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.