Tergantung Restu Lurah
JAKARTA - Surat izin keluar-masuk (SIKM) hadir lagi. Siapa pun yang hendak melintasi batas Ibu Kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021, per besok hingga 17 Mei mendatang, wajib mengantonginya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan prosedur pengajuan dan pemberlakuan SIKM akan terbit dalam bentuk keputusan gubernur pada hari ini. “Masih dalam proses,” kata Syafrin, kemarin.
Rencananya, pengajuan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini