Berharap Larangan Mudik Efektif
Saat aturan larangan mudik diterapkan, penumpang diperkirakan bakal beralih ke travel gelap.
JAKARTA — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengawasi bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) maupun bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) selama penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Dalam pengawasan ini, BPTJ akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti, mengatakan telah meminta 70 operator bus antarkota tidak beroperasi di delapan terminal di Jakarta, Bogor, Depok,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini