Wajib Bawa Surat Pak Lurah
Wajib Bawa Surat Pak Lurah
WARGA Jakarta dipantangkan bepergian mulai besok hingga Senin, 17 Mei mendatang. Pada masa larangan mudik ini, setiap orang yang keluar-masuk Ibu Kota harus memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). Pengajuan SIKM dilakukan secara online melalui aplikasi JakEvo, dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini
-
Berita Utama