Pelanggaran Protokol Kesehatan
Untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, pemerintah DKI Jakarta menerapkan sanksi kepada para pelanggarnya. Adapun sanksi itu berupa kerja sosial dan denda. Terhitung dari 5 Juni 2020 hingga 30 Maret 2021, Satuan Polisi Pamong Praja telah mengumpulkan denda sebesar Rp 6,425 miliar. Berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan:
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini
-
Ekonomi dan Bisnis
-
Ekonomi dan Bisnis
Direktur Utama PT PLN, Zulkifli Zaini: Kami Berupaya Dorong Konsumsi Listrik
-
Ilmu dan Teknologi