Dinas Perhubungan masih mengkaji penyesuaian aturan batas usia pakai 10 tahun bagi kendaraan pribadi.
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat melintas angkutan umum di Terminal Rawamangun, Jakarta, 22 Juli 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 167934810822
JAKARTA -- Tak ada tempat bagi angkot tua di Ibu Kota. Tiga tahun belakangan, Dinas Perhubungan DKI telah meminta semua operator angkutan kota mengandangkan armada lawas mereka.
“Sudah kami pastikan, angkutan umum di atas 10 tahun langsung kami stop (izin) operasinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Rabu lalu. Larangan operasi tersebut merupakan bagian dari pengaturan kendaraan bermotor untuk mendukung perbai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.