Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

27
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 1/2 Selanjutnya
Nasional

KPK Tahan Lino Setelah 5 Tahun Menyigi

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama Pelindo, Richard Joost Lino, setelah lima tahun menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek tiga unit quay container crane.

Edisi, 27 Maret 2021
Profile
Maya Ayu Puspitasari
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Maret 2021. TEMPO/Imam Sukamto
  • - KPK menahan mantan Direktur Utama Pelindo, R.J. Lino, setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka proyek crane.
  • - Lino justru senang karena mengetahui kepastian status hukumnya setelah lima tahun. .
  • - Kejaksaan Agung juga tengah menyigi kasus lain di Pelindo II dan telah memeriksa anak Lino.

JAKARTA – Butuh waktu lima tahun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Richard Joost Lino, tersangka korupsi pemeliharaan dan pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twinlift atau derek kembar bongkar-muat peti kemas di PT Pelindo II. Komisi antirasuah itu menahan Lino selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya butuh waktu lama menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu karena terhambat penghitungan kerugian negara. Menurut Alex, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung kerugian negara akibat korupsi proyek tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak 2015 itu karena tak adanya dokumen atau harga pembanding dari PT Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM). Proyek tiga unit crane tersebut digarap perusahaan asal Cina ini lewat penunjukan langsung di Pelindo II.

Sejak Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, kata Alex, KPK berupaya meminta dokumen harga lewat kedutaan Cina. Alex menyebutkan KPK pernah menerima kunjungan Inspektorat Cina untuk membahas hal tersebut. Alex menuturkan, saat itu KPK menyampaikan kepada Inspektorat Cina bahwa penyidiknya membutuhkan harga QCC yang dijual PT Hua Dong.

Bahkan, dia melanjutkan, Laode Syarif dan Agus Rahardjo, dua pemimpin KPK, pada 2018 berangkat ke Cina dan dijanjikan bisa bertemu dengan menteri atau jaksa agung di sana. “Tapi, saat-saat terakhir ketika mau bertemu, dibatalkan," ujar Alex, kemarin.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjIgMjI6Mjk6MDUiXQ

Tak adanya dokumen harga pembanding itulah yang memperlambat KPK mendapatkan penghitungan kerugian negara. Sebab, kata Alex, BPK menuntut adanya dokumen pembanding harga untuk menghitung kerugian negara. Menurut dia, misalnya PT Hua Dong menjual crane ke negara lain, bisa diketahui perbandingan harganya. “Sehingga bisa menjadi dasar penghitungan adanya kerugian negara," ujar Alex.

Walhasil, KPK mengakali hambatan itu dengan meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung. KPK percaya ahli dari ITB dapat menghitung harga pokok produksi dari crane tersebut. Dari penghitungan itu ditemukan adanya selisih yang signifikan. Harga beli yang dibayarkan Pelindo ke PT Hua Dong sebesar US$ 15,55 juta. Sementara itu, ahli ITB menghitung harga beli QCC, termasuk ongkos kirim ke Tanah Air, totalnya hanya US$ 9,67 juta. "Jadi, ada perbedaan sekitar US$ 5 juta," kata Alex. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, resmi memakai rompi tahanan setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Maret 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Lelang proyek tiga unit QCC oleh Pelindo II dilakukan pada 2010. Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II menunjuk langsung salah satu perusahaan, tapi lebih dulu mengundang tiga perusahaan, yaitu Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd, PT Hua Dong, dan Doosan dari Korea Selatan. Selanjutnya, Lino diduga memerintahkan untuk mengubah surat keputusan direksi Pelindo II yang mengundang tiga perusahaan itu. Lino meminta surat diganti dengan PT Hua Dong dinyatakan sebagai pemenang proyek.

Penandatanganan kontrak antara Pelindo II dan PT Hua Dong dilakukan saat tender masih berlangsung. Total kontrak yang disepakati US$ 15,55 juta, terdiri atas US$ 5,3 juta untuk pesawat angkut di Pelabuhan Panjang, US$ 4,9 juta untuk pesawat angkut di Pelabuhan Palembang, dan US$ 5,3 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak. Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan Pelindo II.

Selain kerugian akibat proyek QCC, KPK menemukan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$ 22.828. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan QCC di Pelindo tahun 2010 pada Desember 2015. Ia terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Lino mengatakan senang akhirnya mendapat kepastian tentang status hukumnya dalam kasus ini. Meski begitu, Lino mempermasalahkan tuduhan KPK kepadanya. Lino menekankan, kerugian negara akibat biaya pemeliharaan QCC di PT Pelindo II bukan tanggung jawab dia selaku Direktur Utama Pelindo. Dia juga menilai penghitungan kerugian negara terlalu mengada-ada. “Alat itu sampai sekarang di lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen,” kata dia.

Selain KPK, Kejaksaan Agung tengah menyigi kasus korupsi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan oleh Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II. Kejaksaan mensinyalir ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan itu, tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan memeriksa seorang anak Lino sebagai saksi dalam kasus kerja sama usaha antara PT JICT dan PT Pelindo II.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan lembaganya tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo meski Lino sudah ditahan penyidik KPK. "Orangnya tetap sama, tapi kan kasusnya beda. Jadi, fokus di kasus yang kami tangani saja, apakah alat buktinya cukup untuk membawa Lino ke persidangan," ujar dia.

ROSSENO AJI NUGROHO | ANDITA RAHMA | MAYA AYU PUSPITASARI

#Korupsi PT Pelindo II #Richard Joost Lino | RJ Lino

SebelumnyaNasional 1/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • KPK Tahan Lino Setelah 5 Tahun Menyigi
  • Karier Moncer dan Tudingan Beking

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Tumbal Komandan

    Kepolisian RI menyatakan seorang personelnya yang berstatus terlapor pada kasus penembakan anggota Front Pembela Islam meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Pengumuman ini mengejutkan karena polisi sebelumnya tak pernah membuka nama tiga anggotanya yang diduga terlibat pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota FPI itu. Dari nama yang sempat beredar, ketiga polisi itu hanya anggota berpangkat rendah, bukan komandan yang memimpin operasi pembuntutan Rizieq Syihab yang berujung penembakan. Polisi yang mengalami kecelakaan pun tak termasuk dalam daftar nama tersebut.

    27 Maret 2021
  • Berita Utama

    Tumbal Tewasnya Anggota FPI

    Komandan yang memimpin operasi pengejaran Rizieq dan pengawalnya adalah Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen.

    27 Maret 2021
  • Berita Utama

    Mereka Diduga Dikorbankan

    Penelusuran Tempo menemukan dugaan keterlibatan tiga anggota Polri sebagai eksekutor anggota laskar FPI. Mereka adalah Brigadir Satu Fikri Ramadhan Tawainella, Brigadir Kepala Faisal Khasbi Alaeya, dan Brigadir Kepala Adi Ismanto.

    27 Maret 2021
  • Berita Utama

    Polisi Belum Tetapkan Tersangka

    Kepolisian meneruskan penyidikan kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam, meski seorang polisi bernama Elwira Pryadi Zendrato yang berstatus terlapor meninggal pada Januari lalu.

    27 Maret 2021
  • Berita Utama

    Jejak Setelah Anggota Laskar FPI Tewas

    Polisi menyebutkan Elwira Pryadi Zendrato, yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya, meninggal akibat kecelakaan.

    27 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    TransferWise: Tak Terhalang Perbedaan Mata Uang

    Tingginya permintaan transfer uang dari Tanah Air memicu start-up TransferWise berekspansi ke Indonesia.

    26 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Tarik-Ulur Mudik Lebaran

    Pemerintah melarang mudik untuk mencegah lonjakan jumlah kasus setelah libur panjang.

    26 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Diganjar Bansos Setelah Mudik Dilarang

    Pemberian bansos akan disalurkan menjelang Idul Fitri

    27 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Melonjak Setelah Liburan

    Libur panjang selalu menimbulkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

    26 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Proyek Maraton Bandara Baru  

    Pemerintah berencana meresmikan Bandara Muara Teweh di Kalimantan Tengah pada pekan depan.

    27 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menanti Aliran Modal ke Bandara Prioritas

    Hingga saat ini masih tersisa tujuh proyek bandara berstatus proyek strategis nasional yang belum selesai.

    27 Maret 2021
  • iTempo

    Dokter Pribadi di Pergelangan Tangan

    Jam tangan pintar ini dapat memantau detak jantung selama 24 jam.

    26 Maret 2021
  • Metro

    Pegowes Belum Nyaman Naik MRT

    Ramp pada tangga stasiun terlalu curam dan sistem remnya kurang kuat.

    26 Maret 2021
  • Metro

    Upaya Memanjakan Pesepeda  

    PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan PT Light Rail Transit (LRT) Jakarta menyediakan fasilitas baru bagi para pengayuh sepeda non-lipat di Ibu Kota. Sejak pertengahan pekan ini, para pegowes bisa membawa kereta angin non-lipatnya masuk gerbong.

    26 Maret 2021
  • Metro

    Habis Masa Angkot Tua

    Dinas Perhubungan masih mengkaji penyesuaian aturan batas usia pakai 10 tahun bagi kendaraan pribadi.

    27 Maret 2021
  • Nasional

    KPK Tahan Lino Setelah 5 Tahun Menyigi

    Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama Pelindo, Richard Joost Lino, setelah lima tahun menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek tiga unit quay container crane.

    27 Maret 2021
  • Nasional

    Karier Moncer dan Tudingan Beking

    Richard Joost Lino mengawali kariernya di badan usaha milik negara pada 1978.

    27 Maret 2021
  • Ragam

    Fokus pada Vaksinasi Lanjut Usia

    Warga DKI Jakarta berusia di atas 60 tahun bisa langsung mendapat vaksinasi di puskesmas tanpa mendaftar.

    26 Maret 2021
  • Ragam

    Mengutamakan Vaksin untuk Para Sepuh

    Orang lanjut usia atau lansia berusia di atas 60 tahun menjadi salah satu target sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Indonesia.

    26 Maret 2021
  • Info Tempo

    Kunci Pengembangan OMAI pada Penggunaan Program JKN

    Keberpihakan terhadap OMAI tak hanya dari pemerintah, tetapi juga harus di dukung oleh para dokter yang meresepkan

    27 Maret 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    26 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved