Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama Pelindo, Richard Joost Lino, setelah lima tahun menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek tiga unit quay container crane.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Maret 2021. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168016780294
JAKARTA – Butuh waktu lima tahun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Richard Joost Lino, tersangka korupsi pemeliharaan dan pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twinlift atau derek kembar bongkar-muat peti kemas di PT Pelindo II. Komisi antirasuah itu menahan Lino selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya butuh waktu lama menahan mantan Direk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.