JAKARTA – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan pemerintah bakal mempersiapkan skema bantuan sosial atau bansos sebagai kompensasi melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini. Meski begitu, Muhadjir belum menjelaskan secara detail ihwal skema dan syarat penyaluran bansos tersebut.
"Pemberian bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian," ujar Muhadjir, kemarin.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pemberian bansos akan disalurkan menjelang Idul Fitri. "Jadi, untuk bansos, tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal bulan tersebut. Untuk Mei, bulan Lebaran, kita serahkan di awal Mei. Untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya, mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua," ujar Risma.
Setidaknya ada dua alasan larangan mudik tersebut diberlakukan. Pertama, tingginya angka penularan dan kematian, baik pada masyarakat maupun tenaga kesehatan, akibat pandemi Covid-19 kerap terjadi setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru 2020.
Pengunjung berjalan di Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 17 Februari 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kedua, tingkat bed occupancy rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang tersedia pada layanan rawat inap cukup tinggi. Ketentuan larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah, kecuali mendesak dan perlu.
Rencana penyaluran bansos sebagai kompensasi larangan mudik sempat disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Raden Pardede. Ia mengatakan pemerintah mempersiapkan skema bantuan sosial untuk mendorong masyarakat agar tidak mudik Lebaran pada tahun ini.
Raden mengatakan pemberian bansos itu merupakan bagian dari kebijakan pembatasan mudik yang disiapkan pemerintah pada tahun ini. Kebijakan itu telah didiskusikan oleh KPC-PEN bersama kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, meragukan rencana penyaluran bansos bagi masyarakat yang terkena dampak larangan mudik, khususnya bagi pengemudi transportasi umum. Pasalnya, pelonggaran yang direncanakan bagi penyedia jasa transportasi tak kunjung terwujud. "Sangat diharapkan kebijakan yang dikeluarkan itu lebih wajar, misalnya mengelola permintaan mudik Lebaran dari masyarakat," ujar Ateng.
Pemudik dari Pulau Rupat Utara tiba di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai, Riau, 10 Februari 2021. ANTARA/Aswaddy Hamid
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, tak sepakat adanya bansos sebagai kompensasi larangan mudik. Menurut dia, pemerintah bakal sulit menyusun kriteria penerima bansos tersebut. Menurut dia, kalau memang mudik mau dilarang, harus berlaku untuk semua.
"Jangan sampai ada diskriminasi sehingga masyarakat yang tidak mendapat kompensasi atau tidak mau menerima kompensasi tetap memilih mudik," ujar Misbah.
Penyaluran bansos kompensasi larangan mudik Lebaran ini juga dinilai sangat rentan dalam penganggarannya, terutama kalau kriteria penerima kompensasinya tidak jelas. Menurut dia, tradisi mudik Lebaran ini biasanya dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat dengan strata sosial yang berbeda-beda. "Jangan sampai ada pembedaan, yang kaya bisa mudik, yang miskin tidak bisa mudik karena diberi kompensasi," ujar Misbah.