Rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah harus bekerja sama dengan perusahaan khusus pengelola limbah berbahaya.
Petugas limbah infeksius memakai berlapis pelindung wajah di salah satu rumah sakit di Jakarta, 1 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 167982314081
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi secara ketat prosedur pengolahan sampah medis rumah sakit selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bahkan secara periodik memeriksa dan memverifikasi data jumlah limbah dari rumah sakit, terutama yang menangani pasien Covid-19.
Salah satu subyek pengawasan tersebut adalah durasi penimbunan limbah infeksius—sampah medis yang dikategorika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.