DKI Putuskan Pembatasan Separuh Kapasitas Normal
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, selama periode 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, jumlah pekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal. Keputusan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan itu sudah mendapat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini