Polisi tak bisa menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan jika pelanggaran terjadi di luar masa PSBB.
Kerumunan saat perayaan Maulid dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, 14 November 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 167586745751
JAKARTA – Kepolisian masih menelisik dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Penyidik gabungan dari Markas Besar Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat juga secara paralel telah memeriksa belasan pejabat daerah.
Tim Laboratorium Forensik hingga kemarin juga masih memeriksa rekaman sejumlah kamera pengawas (CCTV) untuk menemuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.