Kementerian Dalam Negeri tetap memiliki kewenangan untuk mengoreksi pasal-pasal dalam perda yang sudah disahkan.
Operasi Yustisi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar di kawasan Patung Tani, Jakarta, 28 September 2020. TEMPO/Subekti.. tempo : 167500668836
JAKARTA – Pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta kemarin telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah diharuskan melibatkan DPRD dalam memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan pembahasan tentang pelibatan DPRD itu cukup alot. Sebab, berdasarkan pertimbangan Keme...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.