maaf email atau password anda salah


Hukuman Kurungan Dihilangkan dari Perda Covid-19

Sanksi denda kepada pelanggar Perda Penanggulangan Covid-19 diputuskan lewat pengadilan.

arsip tempo : 171402313639.

. tempo : 171402313639.

JAKARTA – Ibu Kota memiliki aturan baru dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Perda yang terdiri atas 11 bab dan 35 pasal itu disahkan dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, kemarin.

Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang melanggar program penanganan wabah corona diancam pidana berupa denda. ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan