Hukuman Kurungan Dihilangkan dari Perda Covid-19
JAKARTA – Ibu Kota memiliki aturan baru dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Perda yang terdiri atas 11 bab dan 35 pasal itu disahkan dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, kemarin.
Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang melanggar program penanganan wabah corona diancam pidana berupa denda. ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini