JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka pelaporan dugaan tindak kekerasan yang dialami peserta unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Mereka juga membentuk tim pemantau demonstrasi menentang omnibus law tersebut di berbagai kota. “Aparat kepolisian harus jaga koridor hak asasi manusia dan hormati kemerdekaan berpendapat,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kemarin.
Hal ini disampaikan Komnas setelah terjadi bentrok dan tindak kekerasan antara polisi dan pengunjuk rasa di beberapa daerah, khususnya di Ibu Kota. Taufan mengatakan komisi sedang menelusuri laporan tindak kekerasan oleh polisi yang dilakukan kepada peserta demontrasi dan beberapa wartawan.
Kepolisian Daerah Metro Jaya diduga melakukan sejumlah aksi kekerasan dalam penanganan demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi sempat memukul dan menangkap tujuh jurnalis media massa dan kampus. Beberapa peserta demo dan warga sekitar lokasi juga mengalami tindak kekerasan dan penangkapan tanpa bukti. Rumah, kantor organisasi, dan ambulans ikut menjadi sasaran penembakan dengan dalih pengejaran pelaku perusakan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, mengatakan beberapa peserta demonstrasi yang melapor ke tim advokasi publik mengaku mengalami tindak kekerasan saat ditangkap polisi. Sebagian dari mereka mengalami trauma meski telah dilepaskan oleh petugas.
Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan polisi belum memberikan informasi dan akses kepada tim advokasi publik untuk mendampingi pengunjuk rasa yang menjadi tersangka. “Terakhir, polisi bilang bahwa para tersangka sudah punya pengacara. Tapi tak jelas tersangkanya siapa saja dan berapa yang sudah punya pendamping hukum,” ujarnya.
Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers tengah mendata wartawan yang mendapat tindak kekerasan saat peliputan demontrasi omnibus law tersebut. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mempertanyakan kepatuhan polisi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang perlindungan hukum kepada wartawan saat bertugas.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan demontrasi terhadap omnibus law itu telah disusupi kelompok yang berniat merusak fasilitas umum dan menyerang polisi. Menurut dia, proses penyelidikan akan membuktikan alasan polisi menangkap dan mengejar sejumlah orang di permukiman, kantor organisasi kemasyarakatan, dan ambulans. “Tunggu saja,” kata dia.
Soal penangkapan dan pemukulan wartawan, Yusri melanjutkan, polisi tak bisa membedakan jurnalis sonder kartu pers di tengah massa yang merusuh. “Silakan bikin laporan ke Propam Mabes Polri,” ujar dia.
YUSUF MANURUNG | FRANSISCO ROSARIANS