Uji Materiil Lebih Awal Ganggu Strategi Perpu
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menerima dua permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja sebelum naskah undang-undang itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan pengajuan uji materiil yang terlalu dini tersebut mengganggu tuntutan kelompok masyarakat agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Ia be...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini