Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid Akan Masuk Pidana
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan untuk memidanakan masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dari fasilitas kesehatan. Aturan ini akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pasien Covid-19 itu meliputi mereka yang berstatus suspect, probable, dan terkonfirmasi posit...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini