Jam Operasional Transportasi Publik Kembali Dibatasi
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis dan sejumlah ketentuan untuk mengatur operasional transportasi publik di Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Aturan dan petunjuk teknis itu dikeluarkan dalam bentuk Sura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini