Wajib Karantina Komunal untuk Penderita tanpa Gejala
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta melarang penderita Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan tempat isolasi komunal di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan sejumlah tempat lainnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan mereka yang terinfeksi corona memang diwajibkan menjalani isola...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini