Tersendat Agenda Akibat Corona
JAKARTA – Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) berpotensi terhambat karena wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta ditutup sejak 29 Juli hingga 9 Agustus mendatang karena sejumlah anggota Dewan, staf sekretariat DPRD, hingga pegawai penyedia jasa lain perorangan (PJLP) terinfeksi virus corona.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jakarta Pantas Nainggolan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini