Sosialisasi Dulu, Ditilang Kemudian
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan kembali pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap mulai hari ini. Meski demikian, pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan itu baru dikenai sanksi bukti pelanggaran atau tilang pada 6 Agustus mendatang.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jakarta Raya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan akan mensosialisasi atu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini