maaf email atau password anda salah


Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Denda Progresif

Pemerintah akan mengumumkan ke publik nama-nama perusahaan yang melanggar aturan pembatasan.

arsip tempo : 173078477324.

Pekerja melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kawasan perkantoran SCBD di Jakarta, 27 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman w. tempo : 173078477324.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif kepada pengelola tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan pembatasan. Kebijakan ini diterapkan agar pengusaha lebih memperhatikan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di perkantoran.  

“Kami juga akan mengumumkan pelanggaran secara resmi, di situs web, tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,&

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan