Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Denda Progresif
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif kepada pengelola tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan pembatasan. Kebijakan ini diterapkan agar pengusaha lebih memperhatikan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di perkantoran.
“Kami juga akan mengumumkan pelanggaran secara resmi, di situs web, tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,&
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini