Bekasi Perketat Protokol Kesehatan di Kantor Pemerintah
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan pegawai yang memiliki riwayat penyakit berat untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini kembali ditegaskan setelah ditemukan kasus baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah organisasi perangkat daerah. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga akan menerapkan kembali pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. “Maksimal hanya 50 persen,” katanya, kemarin. "(Berlaku) mulai minggu depan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini