JAKARTA – Lahan kosong di Kemanggisan, Jakarta Barat, itu sudah dipagari seng sejak beberapa pekan terakhir. Puluhan hewan kurban menjadi penghuni di lahan itu. Sapi di sebelah kiri dan kambing di kanan. Hewan-hewan ini dicancang pada rangkaian bambu.
Lapak hewan kurban itu milik Taufik, 48 tahun. Sudah beberapa tahun terakhir ia menggunakan lahan kosong tersebut sebagai lapak hewan kurban.
Menurut dia, setiap dua pekan menjelang hari Idul Adha pada tahun-tahun sebelumnya, hampir semua hewan kurban dagangannya habis terjual. Bahkan tidak jarang dia menambah pasokan. Namun tahun ini permintaan hewan kurban turun drastis. “Hampir setengahnya jika dibandingkan dengan tahun lalu," ujarnya, kemarin.
Taufik sebenarnya sudah memperkirakan penurunan itu. Ia memahami bahwa saat ini memang semua sedang mengalami kesusahan akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Mungkin karena banyak PHK (pemutusan hubungan kerja),” katanya. “Banyak orang yang penghasilannya turun jadi berdampak juga pada daya beli hewan kurban."
Menurut Taufik, sama seperti tahun lalu, tahun ini dia juga menyiapkan 32 sapi dan 48 kambing. Harga yang ditawarkan beragam, sesuai dengan berat hewan-hewan itu masing-masing. Harga kambing, misalnya, berkisar antara Rp 2,5 juta dan Rp 6 juta. Sementara itu, harga sapi dimulai dari Rp 12 juta.
Hewan kurban dagangan Taufik didatangkan dari Boyolali dan Yogyakarta. Ia mengklaim telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta untuk mendatangkan hewan-hewan kurban itu. Bahkan lapaknya sudah mendapat izin dan terdaftar di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP). "Tempo hari sudah ada orang Sudin (KPKP) yang mengecek juga," ujar Taufik.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Iwan Indriyanto mengatakan telah memeriksa hampir seribu hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta Barat. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan-hewan tersebut layak dijadikan kurban pada hari Idul Adha, 31 Juli mendatang. Dari pemeriksaan tersebut, hanya tujuh hewan kurban yang dinyatakan tidak bisa disembelih untuk kurban.
Hewan yang dinilai tidak layak dijadikan kurban itu mayoritas karena belum cukup umur untuk ketentuan Idul Adha. "Tapi kondisi fisiknya sehat, layak sembelih untuk keperluan lain, tapi tidak untuk Idul Adha," kata Iwan saat dikonfirmasi, kemarin.
Sedangkan beberapa hewan yang sakit, kata Iwan, sejauh ini belum masuk kategori mengkhawatirkan. "Satu hewan kurban sakit mata dan sudah kami berikan obat, jadi bisa disembelih jika sudah sembuh," katanya.
Iwan mengklaim telah mengimbau para pedagang hewan kurban untuk memisahkan hewan yang sakit agar tidak menular pada hewan lainnya. Langkah-langkah yang dilakukan Dinas KPKP ini, kata Iwan, rutin dilakukan menjelang Idul Adha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan, dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini mengatur berbagai protokol kesehatan, dari penjualan hingga pemotongan hewan kurban.
Dalam instruksi itu, Anies meminta setiap jajarannya, termasuk Dinas KPKP, untuk mengatur tempat penampungan dan penjualan hewan kurban. Begitu juga saat pelaksanaan penyembelihan harus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
INGE KLARA SAFITRI
Sepi Pembeli Akibat Pandemi