JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mencabut pembebasan bersyarat John Refra alias John Kei. Proses ini dilakukan setelah Balai Pemasyarakatan Bogor mengeluarkan surat pencabutan sementara pembebasan bersyarat dia pada Kamis lalu.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan proses penetapan di Ditjen PAS ditentukan lewat sidang tim pengamat pemasyarakatan. "Sekarang kami menunggu proses ini," kata Rika saat dimintai konfirmasi, kemarin.
John Kei merupakan terpidana kasus pembunuhan seorang pengusaha baja pada 2012 dengan vonis 16 tahun penjara. Pria 53 tahun itu bebas bersyarat dari Nusakambangan pada 26 Desember lalu. Dia kembali berurusan dengan penegak hukum setelah polisi menudingnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Ahad pekan lalu.
Menurut Rika, surat pencabutan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Balai Pemasyarakatan Bogor masih bersifat sementara. Warkat tersebut dikeluarkan setelah tim pengamat pemasyarakatan memeriksa berita acara pemeriksaan kasus tersebut pada Rabu pekan lalu. Hasilnya, penetapan John Kei sebagai tersangka dianggap melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. "Kalau bebas murni, harusnya nanti, 31 Maret 2025," katanya.
Kuasa hukum John Kei belum bisa berkomentar banyak. Pengacara Anton Sudanto tetap yakin kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Agrafinus Rumatora alias Nus Kei, seperti yang disebutkan polisi. Anton sedang menyusun permohonan penangguhan penahanan untuk John Kei dan 34 anak buahnya yang turut ditahan polisi. "Karena itu hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Pengacara memastikan kliennya akan kooperatif jika penahanannya ditangguhkan. "Satu dari kami menyerahkan diri ke kepolisian. Itu kan artinya kami taat hukum," kata Anton.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mempersilakan kuasa hukum John Kei mengajukan penangguhan penahanan. "Tetapi biasanya dalam kasus pembunuhan berencana ini penanganannya lain. Nanti kami pelajari dulu," ujar Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut. Petugas juga mengejar pelaku lain. "Masih ada tujuh pelaku yang buron," kata dia.
INGE KLARA SAFITRI