Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Menuai Kritik
JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, mendesak perbaikan proses seleksi komisaris di badan usaha milik negara. Dia menyebut sebanyak 397 komisaris terindikasi memegang jabatan rangkap, belum terhitung dengan 167 orang yang juga mengisi kursi di entitas anak usaha. “Rangkap jabatan ini bisa memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN,” ujarnya, kemarin.
Ombud
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini