Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor Menunggu Evaluasi
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Dinas Perhubungan DKI sedang menggodok aturan untuk membatasi pergerakan warga dengan sepeda motor dengan aturan ganjil-genap.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi yang terbit Kamis pekan lalu. Aturan itu menyatakan peraturan ganjil-genap—yang hanya melarang kendaraan berpelat no
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini