JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kemarin belum memutuskan kebijakan yang akan diambil setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir hari ini. Namun dalam sejumlah pertemuan yang dihadiri camat dan lurah pada 1 Juni lalu, muncul rencana untuk melanjutkan pembatasan dengan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW). Pembatasan ini akan difokuskan pada lingkungan yang masih dikategorikan sebagai zona merah.
"Aturan dari Gubernur (tentang PSBL) memang belum keluar, tapi kami sudah bersiap," kata Camat Tambora, Jakarta Barat, Bambang Sutarna, kemarin. Sambil menunggu aturan administrasi dan teknis dari Gubernur DKI Anies Baswedan, kata Bambang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tingkat kecamatan telah mensosialisasi rencana penerapan PSBL tersebut.
Dalam pertemuan pada Senin lalu itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Dari data yang telah dikumpulkan, tercatat sebanyak 70 RW di Jakarta masih dikategorikan sebagai zona merah karena memiliki incident rate (IR) tinggi. Data ini merujuk pada jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19.
Belakangan, angka tersebut dikoreksi Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Menurut dia, jumlah RW dengan kategori zona merah hanya 62. Alasannya, data yang disampaikan Dinas Kesehatan belum diperbarui. Di Kecamatan Tambora, misalnya, tercatat ada 10 RW di tujuh kelurahan yang termasuk zona merah. "Berdasarkan info terbaru, ternyata hanya empat RW di Kelurahan Jembatan Besi (yang zona merah)," katanya. "Empat itu yang akan menjalankan PSBL, yaitu RW 01, 04, 07 dan 10."
Lurah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Danang Widjanarka, mengatakan penetapan zona merah bisa juga didasari jumlah warga yang berpotensi menularkan Covid-19 kepada warga lain. Potensi ini merujuk pada jumlah pasien positif, PDP, atau ODP yang harus menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Berdasarkan alasan tersebut, kata Danang, Dinas Kesehatan telah meminta RW 01 Sunter Agung menerapkan PSBL selama 14 hari. Dia mengklaim jumlah pasien positif di RW 01 sebenarnya hanya satu orang. Namun ada puluhan penduduk di 40 rumah yang saat ini menjalani isolasi mandiri. Sebagian besar dari mereka adalah pemudik yang kembali ke Jakarta tanpa surat izin keluar-masuk (SIKM).
"Kami waswas karena RW 01 ini permukiman padat yang berisi 13.498 jiwa," kata Danang. Ia yakin tingkat penularan Covid-19 bisa ditekan dengan menerapkan PSBL. "Karena itu, kami sudah minta semua warga untuk ikut PSBL."
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Syarif, mengatakan sudah mengetahui rencana penerapan PSBL setelah pembatasan berskala besar di Ibu Kota berakhir. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah.
Menurut dia, sejumlah kebijakan pembatasan akan dilonggarkan hingga 50 persen setelah PSBB berakhir pada hari ini. Pelonggaran ini sejalan dengan proses pemindahan pengawasan dari pemerintah provinsi kepada Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RW-RT. "Akses keluar-masuk (lingkungan) RW itu akan dibatasi," ujarnya. "Butuh satu pekan untuk menyiapkan semua alat kelengkapan, maka butuh masa transisi."
FRANSISCO │ IMAM HAMDI