Memanggil Saksi, Memburu Hiendra
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua saksi yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Suap dan gratifikasi ini diberikan oleh tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menyatakan lembaganya telah mengir...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini