Tunjangan Pegawai DKI Meluruh Separuh
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) aparat sipil negara sebesar 25 persen. Kebijakan itu ditempuh untuk menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Chaidir menerangkan seharusnya aparat sipil menerima tunjangan kinerja sebesar 75 persen. Namun pemerintah DKI ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini