DKI Berkukuh Batasi 40 Persen Penerimaan Siswa Zonasi
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh hanya memberikan jatah seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021 berdasarkan zonasi kelurahan sebesar 40 persen. Kuota itu berlaku di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI menyatakan akan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, yang mewajibkan kuota zonasi murni seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini