Berburu Sekolah tanpa Keluar Rumah
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020. Dalam aturan itu, Dinas Pendidikan meniadakan pendaftaran secara tatap muka dan menggantinya dengan sistem daring (online) di situs web Ppdb.jakarta.go.id. Aturan ini diterapkan untuk menghindari penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).&n
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini