JAKARTA - Niat masyarakat untuk pulang kampung di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) seakan tak pernah surut. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sejumlah pemudik terus berupaya meninggalkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi demi menuju kampung halamannya. “Masih ada kendaraan yang kami putar balikkan seperti di (gerbang tol) Cikarang Barat dan Bitung,” ujar Sambodo kepada Tempo, kemarin.
Pemerintah melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu dari Jabodetabek sebagai episenter ke daerah lain yang masih hijau. Kepolisian daerah kemudian berupaya menyekat pergerakan para pemudik dengan membangun 18 pos penjagaan, baik di ruas jalan tol maupun di jalan arteri. Hasilnya, sejak 24 April sampai 7 Mei lalu, terdapat 14.266 kendaraan yang diminta putar balik.
Mulai kemarin, Korps Lalu Lintas Polri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pemudik. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun sejauh ini kepolisian enggan memberikan sanksi terberat berupa hukuman 1 tahun kurungan dan atau denda Rp 100 juta bagi pelanggar aturan mudik.
Menurut Sambodo, kepolisian cukup memberikan sanksi putar balik bagi pemudik yang terjaring razia di pos pemeriksaan. Sanksi lainnya berupa tilang bagi truk yang mengangkut penumpang dan travel gelap. “Masih cukup efektif (sanksi putar balik dan tilang). Ini terlihat dari tren (pelanggaran) makin lama makin turun,” ujarnya.
Data Polda menyebutkan, pada 24 April lalu, jumlah kendaraan yang diminta putar balik dari gerbang tol Cikarang Barat dan Bitung mencapai 1.873 unit. Tapi, pada 7 Mei lalu, jumlah kendaraan yang diminta putar balik hanya 747 unit.
Polisi, Sambodo melanjutkan, juga sempat menangkap dua pengemudi travel yang berupaya membawa 20 pemudik menuju Bandung dan Tegal pada 7 Mei lalu, sekitar pukul 23.30. Mereka terjaring razia di pos pemeriksaan menjelang gerbang tol Cikarang Barat. Setelah memeriksa sopir dan para perantau itu, polisi kemudian mengarahkan mereka kembali ke Jakarta.
Petugas di lapangan juga tidak akan menerapkan hukuman. Inspektur Satu Sukatno, seorang petugas yang berjaga di Jalan Simpang Yasmin, Kota Bogor, mengatakan belum ada instruksi untuk memberikan sanksi denda Rp 100 juta atau hukuman 1 tahun penjara bagi yang melanggar aturan mudik. “Warga lagi pada susah begini, masak kami beri sanksi Rp 100 juta? Buat makan saja mereka susah,” ujarnya.
Meski demikian, polisi akan memperketat pemeriksaan pada angkutan umum, terutama angkutan penumpang, di sejumlah check point, menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang memberikan dispensasi mobilitas bagi sejumlah orang. Menurut Sambodo, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen penumpang, seperti surat tugas dari instansi dan surat keterangan pergi. Tujuannya agar kelonggaran itu tidak disusupi para pemudik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rahmat Sumekar akan menambah empat anggota di pos pemeriksaan Kedungwaringin--jalan penghubung di jalur penghubung Pantai Utara--memasuki masa pertengahan puasa. “Penambahan personel untuk shift malam,” tuturnya.
Rahmat menambahkan, meski larangan mudik berlaku sejak 24 April lalu, pemudik yang hendak menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah daerah di Jawa Barat masih terus melintas. Namun jumlahnya terus menurun. "Yang mau mudik kami putar balik," kata dia.
PARIKESIT | YUSUF MANURUNG | ADI WARSONO (BEKASI)| M.A MURTADHO (BOGOR)
Bebal Pemudik Menembus Batas