Panjang Persyaratan Sebelum Perjalanan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi darat dan penyeberangan beroperasi secara terbatas selama masa larangan mudik berlangsung. Penumpang dan operator transportasi wajib memenuhi beragam aturan sebelum bisa memulai perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatur secara rinci ketentuan pelaksanaan itu melalui surat edaran yang dia terbitkan kemarin. Salah satunya mengenai mekanisme pembelian karcis. "Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini