Semua Angkutan Umum Diminta Ikuti Pembatasan Sosial
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan tertuang dalam peraturan gubernur mengikat semua moda transportasi yang melintasi Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan aturan ini tak hanya diwajibkan bagi angkutan umum yang dikelola pemerintah DKI, seperti kereta moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT) serta bus Transjakarta. "Seluruh layana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini