Penetapan Tersangka untuk Pelanggar Pembatasan Sosial Dikritik
JAKARTA - Langkah hukum yang diterapkan kepolisian kepada pelanggar imbauan pembatasan sosial, terkait dengan penanganan wabah virus corona di Jakarta, dinilai berlebihan. Sebab, penetapan tersangka kepada para pelanggar itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kepolisian belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana," demikian pernyataan tertulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang diterima Tempo, kemarin. Menurut LBH, hingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini