Tenggat 30 Hari untuk Memilih Wakil Gubernur
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta telah menetapkan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kepanitiaan itu beranggotakan delapan politikus Kebon Sirih ditambah Sekretaris Dewan. Farazandi Fidinansyah dari Fraksi Partai Amanat Nasional ditunjuk sebagai ketua dan diberi waktu 30 hari untuk menyelenggarakan pemilihan wakil gubernur.
Kursi Wakil Gubernur Jakarta kosong sejak Agustus 2018, setelah Sandiaga Uno mundur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini