Frasa ‘Ramah Lingkungan’ Dipertanyakan
Jumat, 10 Januari 2020

JAKARTA - Aktivis lingkungan dan asosiasi pengusaha mempertanyakan pengertian frasa "ramah lingkungan" yang dinilai sumir dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia Puput T.D. Putra menilai, pemerintah DKI Jakarta tak memiliki konsep yang utuh dalam hal kebijakan penanganan sampah plastik di Ibu Kota.
DKI mengharamkan kantong kre
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini