Selamat Tinggal Kantong Kresek!
arsip tempo : 170198153822.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi larangan penggunaan plastik sekali pakai di pusat belanja, pasar swalayan, dan pasar tradisional, mulai pertengahan tahun ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan, dalam enam bulan, mereka akan mensosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk melalui media massa dan media sosial.
"Per 1 Juli 2020. Dalam aturannya sudah disampaikan apa saja ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini