Anies Akan Naikkan Pajak Balik Nama Kendaraan 12,5 Persen
Rabu, 26 Juni 2019
Jika kenaikan itu disetujui Dewan, target penerimaan pajak BBN-KB sebesar Rp 5,4 triliun dapat terealisasi.
Warga menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta. Dok Tempo/M Iqbal Ichsan. tempo : 168581626067_
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen dari yang awalnya hanya 10 persen. Anies menyampaikan rencana kenaikan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam rapat paripurna usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.