Anies Akan Naikkan Pajak Balik Nama Kendaraan 12,5 Persen
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen dari yang awalnya hanya 10 persen. Anies menyampaikan rencana kenaikan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam rapat paripurna usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini