DKI Diminta Segera Bahas Raperda Tata Ruang Pantai Utara
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diminta segera membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembahasan kedua raperda itu dianggap mendesak karena pemerintah DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di Pulau D-kini disebut kawasan Pantai Maju-untuk PT Kapuk Naga Indah. "Supay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini