Anies Klaim Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Sesuai dengan Aturan
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di Pulau D-kini disebut kawasan Pantai Maju-telah sesuai dengan aturan. Pemerintah menerbitkan IMB tersebut setelah PT Kapuk Naga Indah memenuhi kewajiban membayar denda.
Anies menuturkan, Kapuk Naga Indah dikenai denda karena mendirikan bangunan di pulau reklamasi tanpa mengantongi IMB. Atas pelanggaran itu, pemeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini