Penembak Gedung DPR Jadi Tersangka
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peluru nyasar yang mengenai Gedung Nusantara I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dua hari lalu. Keduanya, masing-masing berinisial I dan R, juga diketahui tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penyidik menjerat mereka dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini