Upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen pada 2019. Kenaikan ini diklaim telah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP 2019 Naik 8,03 Persen. tempo : 167970755731
JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen pada 2019. Kenaikan ini diklaim telah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ketentuan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut regulasi, kenaikan upah minimum provinsi tahun depan sebesar 8,03 persen akan ditetapkan pada 1 November mendatang. “Kami minta semua gubernur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.