UMP 2019 Naik 8,03 Persen
JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen pada 2019. Kenaikan ini diklaim telah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ketentuan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut regulasi, kenaikan upah minimum provinsi tahun depan sebesar 8,03 persen akan ditetapkan pada 1 November mendatang. “Kami minta semua gubernur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini